Address 304 North Cardinal St. Dorchester Center, MA 02124
Work Hours Monday to Friday: 7AM - 7PM Weekend: 10AM - 5PM
KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Besaran uang muka KPR dihitung berdasarkan luas bangunan dan jumlah fasilitas kredit yang diterima yang disesuaikan dengan ketentuan bank.
Debitur wajib menyerahkan jaminan (agunan) asli berupa sertifikat yang sudah dipecah atau jika masih dalam proses diminta Covernotes dari Notaris.
Pinjaman KPR Insani meliputi pembelian rumah baru, pembelian rumah lama, dan renovasi rumah.
Jangka waktu kredit 5 – 15 tahun. Jangka waktu kredit tidak dapat diperpanjang, tetapi Debitur dapat mengajukan permohonan kredit baru dengan atau tanpa melunasi kredit yang lama tergantung persetujuan pihak Bank.
Metode penghitungan bunga flat (diperhitungkan dari plafond kredit).
Sifat perhitungan bunga tetap (fixed) untuk 3 tahun pertama, untuk tahun ke 4 dan seterusnya suku bunga mengambang (floating) maksimal sebesar persentase tertentu yang telah ditentukan oleh pihak bank.
Bunga wajib dibayar oleh Debitur setiap bulan bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok paling lambat tanggal yang sama dengan tanggal akad/ realisasi kredit.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada awal pemberian kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Debitur wajib ikut serta dalam asuransi yang telah ditentukan oleh perusahaan terkait pinjaman KPR Insani yang meliputi: o Asuransi kebakaran. o Asuransi jiwa karena kematian normal (Normally Death). o Asuransi jiwa karena kecelakaan (Personal Accident). Premi asuransi dihitung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Asuransi.