KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

  • Besaran uang muka KPR dihitung berdasarkan luas bangunan dan jumlah fasilitas kredit yang diterima yang disesuaikan dengan ketentuan
    bank.
  • Debitur wajib menyerahkan jaminan (agunan) asli berupa sertifikat yang sudah dipecah atau jika masih dalam proses diminta Covernotes dari
    Notaris.
  • Pinjaman KPR Insani meliputi pembelian rumah baru, pembelian rumah lama, dan renovasi rumah.
  • Jangka waktu kredit 5 – 15 tahun. Jangka waktu kredit tidak dapat diperpanjang, tetapi Debitur dapat mengajukan permohonan kredit baru dengan atau tanpa melunasi kredit yang lama tergantung persetujuan pihak Bank.
  • Metode penghitungan bunga flat (diperhitungkan dari plafond kredit).
  • Sifat perhitungan bunga tetap (fixed) untuk 3 tahun pertama, untuk tahun ke 4 dan seterusnya suku bunga mengambang (floating) maksimal sebesar persentase tertentu yang telah ditentukan oleh pihak bank.
  • Bunga wajib dibayar oleh Debitur setiap bulan bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok paling lambat tanggal yang sama dengan
    tanggal akad/ realisasi kredit.
  • Tingkat suku bunga yang berlaku pada awal pemberian kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  • Debitur wajib ikut serta dalam asuransi yang telah ditentukan oleh perusahaan terkait pinjaman KPR Insani yang meliputi:
    o Asuransi kebakaran.
    o Asuransi jiwa karena kematian normal (Normally Death).
    o Asuransi jiwa karena kecelakaan (Personal Accident).
    Premi asuransi dihitung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Asuransi.