KREDIT MODAL KERJA

Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja yang dapat disetor
dan ditarik setiap saat selama kas buka sebatas plafond dan jangka waktu
kredit yang disetujui.

  • Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan
  •  Metode penghitungan bunga efektif (diperhitungkan dari saldo rata-rata harian dalam sebulan)
  • Sifat perhitungan bunga mengambang (floating)
  • Pendebetan bunga ke Kredit Modal Kerja dilakukan setiap bulan pada tanggal 21, apabila jatuh pada hari libur maka pendebetan bunga
    dilakukan pada hari kerja setelahnya
  • Tingkat suku bunga yang berlaku ditetapkan oleh Direksi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
  • Debitur selaku Peminjam dan atau pihak ketiga selaku Penjamin wajib menandatangani perjanjian kredit dan mentaati seluruh ketentuan yang ada di dalamnya, termasuk mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
  • Terdapat biaya administrasi bulanan sebesar Rp 5.000 dan tahunan sebesar Rp 20.000