NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN OLEH LPS

Simpanan yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada suatu bank adalah :

  1. Saldo simpanan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.