TABUNGAN KOLEKTIF

Tabungan kolektif dapat digunakan sebagai sarana penggajian, arisan, dan lain-lain yang bersifat kolektif.

  • Suku bunga 5% (dapat berubah sewaktu-waktu)
  • Kartu Tabungan:
    – Untuk bukti yang diberikan kepada Penabung, Bank menerbitkan Kartu
    Tabungan untuk tiap-tiap individu.
    – Apabila ada selisih saldo antara Kartu Tabungan milik Penabung
    dengan saldo yang tercatat di Bank, maka sebagai dasar bagi Bank
    dipergunakan saldo yang ada di Bank.
    – Apabila Kartu Tabungan hilang, Penabung harus segera melapor ke
    Bank penerbit disertai surat kehilangan dari Kepolisian, dan segala
    penyalahgunaan dalam bentuk apapun, termasuk hilangnya Kartu
    Tabungan, menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  • Biaya penutupan rekening sebesar Rp 2.500.